Aksi Ahmad Dhani Baca Al Fatihah Diiringi Musik Viral, MUI Sebut Itu Pelanggaran Syariat

Selasa, 01 Oktober 2024 - 09:19 WIB
loading...
Aksi Ahmad Dhani Baca...
Dalam sebuah video viral berdurasi 1 menit 28 detik yang tersebar di media sosial, Ahmad Dhani terlihat membaca surat Al Fatihah diiringi nada musik. Foto/Instagram Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI) KH Jeje Zaenudin merespons viralnya aksi musisi Ahmad Dhani. Sebelumnya, dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik yang tersebar di media sosial, pentolan band Dewa 19 itu terlihat membaca surat Al Fatihah diiringi nada musik.

Kyai Jeje mengingatkan bahwa berkesenian jangan sampai melanggar norma-norma syariat. Apalagi terjerumus pada praktik yang bisa dipersepsi dan ditengarai sebagai penodaan serta penistaan kitab suci.

“Saya menduga mungkin niat awalnya baik, ingin membacakan surat Al Fatihah. Tetapi sangat disesalkan tempatnya, acara, dan tata caranya justru bertentangan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran, yaitu membacakan surat Al Fatihah dengan menyesuaikan nada lagu dan diiringi musik,” kata Kyai Jeje dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).



Kyai Jeje menjelaskan, dalam permasalahan ini sudah ada fatwa yang tegas dari para ulama, seperti Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Syekh bin Baz dan Mufti Darul Ifta mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu diiringi musik atau dilakukan dengan nada tangga musik.

Oleh karena itu, Kyai Jeje meminta rekaman yang sudah dipublikasi itu ditarik. Kemudian, Ahmad Dhani sepatutnya mengklarifikasi dan meminta maaf. Sebab, hal ini bisa dimaknai dan dipahami sebagai sebuah penistaan atau pelecehan terhadap keagungan Al Quran.

“Dari kejadian ini, semoga pelakunya menyadari dan diluruskan serta diperbaiki sebagai sebuah kekhilafan, agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kontroversi serta memicu keributan di kalangan umat Islam,” tegasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.140)